Deltakepri.co.id,- Sawahlunto (SUMBAR)- Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Tidak Tertap (PTT) .
Hal tersebut disampaikan Walikota (Wako) Sawahlunto Deri Asta, SH dalam Apel Gabungan PTT Sawahlunto yang dilaksanakan Senin, 03 Mei 2021 tadi di Camping Ground Kandi.
Wako langsung mengarahkan Sekretaris Daerah Dr.dr. Ambun Kadri agar segera menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Perwako sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
“Kita ingin agar tidak ada perbedaan antara PNS dengan PTT dalam merayakan lebaran nanti. Karena itu, kita akan membayarkan THR pada PTT. Kemaren memang sempat tidak bisa kita lakukan (pembayaran THR tersebut) karena belum ada regulasi yang membuka peluang untuk itu. Alhamdulillah sekarang sudah terbit PP Nomor 42 Tahun 2021 yang memberikan peluang bagi kita untuk membayarkan THR pada PTT,” ujar Walikota Deri Asta.
Dikatakan Wako, di Tahun 2021 ini Pemko Sawahlunto telah mengusulkan untuk membuka formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja).
“Kita sudah mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar 2021 ini kita membuka formasi bagi CPNS dan P3K di Pemko Sawahlunto. Formasi yang kita buka itu yakni sejumlah 39 formasi untuk CPNS dan 175 formasi untuk P3K,” tambah Wako.
Walikota berharap agar PTT dapat memanfaatkan kesempatan pembukaan formasi CPNS dan P3K tersebut.
“Tunjukkan integritas dengan disiplin dan kinerja yang terus meningkat. Kita sampaikan juga kepada jajaran pimpinan OPD untuk secara berkala memantau dan mengevaluasi kinerja dan disiplin dari para PTT kita ini” tambah Deri Asta lagi.
Deri Asta juga mengingatkan agar seluruh PTT tetap menerapan Protokol Kesehatan dalam menjalankan tugas agar terhindar dari penularan Covid-19. (Res)