Delta Kepri – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat atas usulan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang kini masuk ke tahap penyusunan dan uji publik, yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Senin (28/06).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga didampingi Ketua Komisi I, Maskur Tilawahyu dan dihadiri anggota DPRD Ismiati dan Rika Adrian, Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Inspektorat para alim ulama serta beberapa pengurus masjid di Kota Tanjungpinang.
Dalam paparannya, Ade Angga mengatakan, Ranperda tentang Zakat adalah murni menjadi usulan inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang. Untuk itu, diharapkan dengan adanya Zakat ini nantinya dapat memaksimalkan pendapatan yang ada di Badan Pengambil Zakat.
Pentingnya program Zakat ini kata Ade Angga, karena mayoritas Penduduk Tanjungpinang beragama islam sebanyak 78% (Data BPS 2014) dan Zakat sebagai umat islam merupakan rukun islam yang keempat. Selain itu, juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Perda ini nantinya harus diperkuat dan diperkokoh oleh Baznas, maka perlunya dibentuk badan hukum berupa Perda. Semoga Perda ini nanti dapat bermanfaat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Ade Angga.
Program ini juga lanjut Ade Angga, telah masuk dalam program legislasi Daerah Kota Tanjungpinang, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan DPRD berhak membentuk Perda dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota.
“Perda ini juga bertujuan dalam pengentasan kemiskinan. Seperti yang kita ketahui, tingkat ekonomi masyarakat Tanjungpinang kita sudah semakin menurun, dengan adanya Perda ini maka pendapatan Baznas nanti dapat dimaksimalkan untuk membantu memberi Zakat kepada orang-orang miskin,” katanya.
Sementara itu, Maskur Tilawahyu mengatakan, lahirnya Perda Pengelolaan Zakat ini nanti, merupakan Perda bersama masyarakat Kota Tanjungpinang. Karena tidak sedikit Perda yang dilahirkan DPRD tidak semua masyarakat ikut terlibat. Kali ini DPRD Kota Tanjungpinang akan melibatkan langsung masyarakat tentang Ranperda pengelolaan Zakat.
“Sebab Melihat potensi Zakat yang sangat besar tersebut, maka seyogyanya Pemerintah Kota mengambil peran untuk membuat tata kelolah Zakat semakin baik,” terangnya.
Sedangkan, Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Muqtafin menyampaikan, bahwa Zakat juga dianggap perlu bagi seluruh umat islam di Tanjungpinang karena Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam Zakat juga tidak bisa dilepaskan dikehidupan umat islam.
“Sholat yang dilakukan tidak akan sempurna jika tidak ada Zakat, jika lahir Perda Pengelolaan Zakat ini, semua masyarakat islam diharapkan dapat untuk mengeluarkan Zakatnya dan infaq nya nanti,” sebutnya.
Bahkan jika dapat, setiap proyek APBD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa mengeluarkan infaq nya sebanyak 2,5%.
“Zakat dapat mensucikan diri, setiap
uang yang dikeluarkan untuk Zakat nanti akan bertambah. Karna jaminan Allah akan berikan keberkahan bagi orang orang yang mengeluarkan zakat. Semoga kita termasuk orang orang yang mengawali melakukan kebaikan,” ujarnya.
Beberapa pengurus masjid yang hadir juga menyampaikan aspirasinya, bahwa mayoritas penduduknya belum paham mengenai persoalan Zakat dan meminta kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat membuat himbauan atau memberi pemahaman bagi penduduknya untuk pembayaran zakat.
“Apalagi, nanti terbitnya Perda tentang Pengeloaan Zakat diharapkan himbauan berupa selebaran kertas dapat di tempel tiap-tiap masjid yang ada di Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (ST)