DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi pers tindak pidana kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Senin (20/12/2021) siang.
Kapolres Tanjungpinang mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekitar Pukul 18.15 Wib. Korban yang berinisial D (7 Thn) minta uang sama pelapor yaitu ibu kandung korban, untuk membeli Bakso.
Sedangkan pelapor saat itu akan menunaikan ibadah sholat maqhrib dan setelah selesai sholat pelapor sudah tidak melihat korban lagi.
Kemudian sekira pukul 19.15 pelapor didatangi pak Rw dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah di temukan di seputar kampus Umrah Dompak dan setelah itu pelapor langsung menuju Pos security Umrah Dompak.
Sesampainya di sana pelapor bertemu dengan korban dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa sebabnya sampai di Dompak.
Korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban di bawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kearah dompak dan setelah itu di tinggalkan di seputaran jalan Dompak.
Menurut pengakuan korban, urai Kapolres, laki-laki yang membawa korban juga melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban yaitu di raba-raba kemaluannya dan kemudian kemaluan korban dimasukin jari pelaku dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Pada bulan Oktober tahun 2021 sekira pukul 16.00 Wib korban T (6 Thn) yang sedang bermain di Gg. Swadaya Jl. Sultan Machmud tiba-tiba didatangi seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam dan mengajak korban T (6 Thn) jalan-jalan namun korban dibawa oleh terlapor di dekat ruko-ruko arah batu 8 di daerah jalan Daeng celak.
Sesampainya disana, lanjut Kapolres, terlapor membuka pakaian korban dan terlapor memasukkan tangan terlapor kedalam kemaluan korban dan setelah itu terlapor juga memasukkan alat kelamin terlapor ke kedalam kemaluan korban sehingga korban menjerit kesakitan atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya.
“Berdasarkan Hasil Intrograsi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui telah 7 kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yg berbeda”, jelas Kapolres Tanjungpinang.
Adapun Identitas Tersangka :
1. Nama/Inisial : (H) Alias (A) (34 Thn)
• TTL : Pancur, 05-10-1987
• Alamat : Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung unggat Kecamatan Bukit Bestari
• Agama : Buddha
• Pekerjaan : Pedagang
Barang Bukti :
– 1 (satu) unit Helm warna Abu – abu (milik pelaku)
– 1 (satu) unit Helm warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) unit Motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) Lembar STNK motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku)
– 1 (satu) buah Kartu Handphone (milik pelaku)
– 1 (satu) helai dress warna hijau motif hati (milik korban T)
– 1 (satu) helai celana pendek warna biru muda (milik korban T)
– 1 (satu) helai celana dalam warna merah dengan gambar naruto (milik korban D)
– 1 (satu) pasang sandal warna kuning putih merk Swallow (milik korban D)
Adapun hukuman yang dikenakan kepada pelaku, pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak Menjadi Undang – Undang
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan yaitu,
pertama, benar bahwa pada sekira bulan Okotber tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial H (34 Thn) terhadap korban yang berinisial T (6 Thn) dan D (7 Thn).
Kedua, benar bahwa Pelaku H (34 Thn) melakukan Persetubuhan terhadap korban D (7 Thn) sebanyak 1
(satu) kali dan terhadap korban T (6 Thn) sebanyak 2 (dua) kali.
Ketiga, benar bahwa Pelaku H (34 Thn) ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T (6 Thn) dengan mengatakan, “Jangan ngadu kamu kalau engga nanti kakak kami sama kamu saya bunuh,”.
Sehingga korban, sambung Kapolres, tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian korban T (6 Thn) ada membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh tibu rupiah) setelah melakukan pencabulan.
Keempat, pelaku H (34 Thn) telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang berinisial T (6 Thn) dan D (7 Thn).