BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota.
Lima orang terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial P, ibu rumah tangga, pada 23 Januari 2026.
Saat kejadian, korban meninggalkan rumah untuk berbelanja ke pasar.
“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah memastikan rumah kosong, mereka merusak gembok pagar dan pintu, lalu mengambil barang berharga,” kata Ronni Bonic saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin, 2 Februari 2026.
Para pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH diduga menggunakan obeng dan linggis untuk membobol rumah korban.
Dari aksi tersebut, korban kehilangan perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, serta mata uang asing senilai RM1.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta.
Korban mengetahui kejadian tersebut saat kembali ke rumah dan sempat meminta pertolongan warga sekitar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Ronni Bonic menyebutkan, penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, alat pembobol, helm, jaket, serta uang tunai hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga para pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian rumah kosong lainnya di wilayah Kota Batam dengan modus serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Empat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara satu pelaku lainnya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Deni
Editor: Indra












