HuKrimTanjungpinang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di ATM K2 Tanjungpinang

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di ATM K2 Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti DS saat ditangkap di ATM K2 Jalan Gatot Subroto/f-istimewa

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Pelaku yang berinisial DS diketahui memiliki, menyimpan dan mengedarkan sabu di ATM K2, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama, dan langsung digeledah di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan (1) paket sabu dibungkus plastik bening di saku celana beserta barang bukti lainnya.

“Introgasi awal DS diperintahkan A melalui pesan untuk mengambil paket sabu di jalan Batu Naga ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efeendi, Senin (07/11/2022).

Efeendi mengatakan, setelah tim amankan 1 paket sabu, lalu tim bergerak kembali menuju rumah DS di Jalan RE. Martadinata Gang Hang Jebat.

Di rumah DS, polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu di lemari dan seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik bening.

“Pelaku mengakui barang yang diamankan itu miliknya. Total barang bukti yang diamankan 5 paket sabu dengan Berat kotor 4.08 gram dan alat hisap sabu,” ujarnya.

Hingga berita ini disiarkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *