Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali membekuk pelaku penyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket pada 13 November 2022 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang didapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan sabu.
“Dari laporan tersebut tim satnarkoba lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yakni CH beserta barang bukti,” jelas AKP Efendi, Selasa (18/10/2022).
Dikatakan Efendi, saat dilakukan penangakapan pelaku, saat itu sedang berada di jalan senggarang simpang lampu merah km 14 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur dan langsung dilakuakn penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dengan berat 14,16 gram di bungkus plastik bening,” katanya.
Selain barang bukti sabu, lanjut Efendi, Polisi juga amankan 1 unit sepeda motor Vario, timbangan digital, alat hisab sabu (bong) dan handphone milik pelaku dan seluruh barang bukti dibawah ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui pelaku dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.