KepriTanjungpinang

Komisi Kejaksaan RI Bahas Laporan Pengaduan Masyarakat di Kejati Kepri

×

Komisi Kejaksaan RI Bahas Laporan Pengaduan Masyarakat di Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Komisi Kejaksaan RI kunker ke Kejati Kepri, di kantor Kejati Kepri, Senggarang, kota Tanjungpinang, Selasa, (18/10/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepri menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Resiana Napitupulu dan Andi Nurwinah, di Kantor Kejati Kepri, Selasa (18/10/2022).

Tujuan kedatangan Komisi Kejaksaan RI yakni melakukan tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan serta penilaian terhadap organisasi, tata kerja, sarana prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Batam.

Anggota Komisi Kejaksaan RI Resiana Napitupulu dalam Kunjungan Kerjanya mengatakan, Komisi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011.

Hal ini berkait, sambungnya, tentang tugas serta wewenang sebagai Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Lembaga Pengawasan Eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kunjungan Kerja ini menjadi evaluasi dan motivasi dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Kejati Kepri dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan,” jelas Resiana.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid, mengapresiasi dengan kedatangan Komisioner Kejaksaan RI di tanah Bunda Melayu atau Bumi Gurindam 12 menjadi evaluasi dan motivasi Kejati Kepri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Kita sangat menyambut baik kedatangan Komisioner Kejaksaan RI karena telah memberikan motivasi kepada Kejati Kepri dan jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Gerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *