ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/03/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP S.M. Simanjuntak, Selasa (18/03/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap FA dan menemukan tiga paket kecil sabu seberat 0,97 gram sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, FA mengaku mendapatkan barang haram itu dari EW.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu EW dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 27,03 gram yang disembunyikan di rumah EW di Desa Batu Belah.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara EW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama.
Penangkapan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Anambas.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kasatresnarkoba.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Anambas. (DUR)