DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Za (26) yang ditangani oleh Polsek Daik Lingga dengan terduga pelaku Ir (44), berakhir damai atau restorative justice.
“Kedua belah pihak memohon untuk berdamai, dan kita dari kepolisian sudah memfasilitasi,” kata Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong, Selasa (27/2/2024).
Palti menjelaskan damai tersebut karena kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga kasus ini diselesaikan dengan proses damai.
Dirinya juga berharap agar masyarakat di Lingga menjunjung tinggi kesatuan dan perdamaian. “Supaya kita hidup rukun antar sesama,” ujar Palti.
Palti juga memastikan pihaknya selama ini sangat serius menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Bahkan setiap laporan diminta agar dilaporkan perkembangannya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Brigadir Yosman G.T. Simangunsong kemudian menjelaskan alasan terduga yang dilaporkan tidak dilakukan penahanan.
Merujuk pada Pasal 205 ayat (1) KUHAP dikaitkan dengan ketentuan penahanan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kata dia, menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Maka terhadap pelaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan kurungan penjara memang tidak dilakukan penahanan,” pungkas Brigadir Yosman.