Deltakepri.co.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Kepri melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum, Anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan pihaknya mempunyai tugas dan kewajiban menyampaikan sosialisasi kepada pemangku kepentingan seperti LSM, partai politik dan media.
Kemudian, kata Sri, mereka harus memahami bagaimana proses pendaftaran verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2024. Mana domain KPU RI, domain KPU Provinsi dan domain KPU Kabupaten/Kota.
“Tadi ada beberapa hal yang kita ketahui bersama pada partai politik. Jadi khusus partai baru dan yang tidak memenuhi para menteri riset maka dia harus dilakukan pendaftaran administrasi dan verifikasi faktual. Tapi kalau dia lolos dan memiliki kursi di DPR RI hanya mendaftar dan verifikasi administrasi,” ungkap Sriwati di Hotel Aston Tanjungpinang, Jum’at (29/07/2022).
Sri juga menjelaskan, untuk di tahun 2024 dalam sistem informasi Partai Politik (Sipol) terdapat 38 partai yang terdaftar.
Namun akan diumumkan tanggal 14 Agustus 2022 sesuai dengan proses pendaftaran dan berdasarkan data yang di input SIPOL serta berkasnya dibawa ke KPU RI dalam rangka penetapan.
“Dari 38 ini nantinya dilakukan Pendaftaran verifikasi terhadap peserta pemilu, apakah dia memenuhi syarat atau tidak maka akan di umumkan pada tanggal 14 Agustus 2022, setelah itu baru proses pencalonan. Kalau untuk pencalonan masih mengikuti UU nomor 07 tahun 2017 misalnya DPRD Provinsi maksimal dari 35-120 kuotanya sesuai dengan jumlah penduduk,” pungkasnya.