
Delta Kepri – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk memanfaatkan potensi ruang laut yang dimilikinya guna mensejahterakan masyarakat, tampaknya sudah menemui titik terang.
Pasalnya, pada sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta.
Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dimana selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Namun, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Alhamdulillah kita berhasil merebut kewenangan kita di laut,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang turut serta mendukung keberhasilan ini juga mengatakan bahwa semua perolehan yang dituai saat ini adalah hasil dari koordinasi yang baik.
“Jika peran eksekutif dan legislatif dikoordinasikan dengan baik maka hasilnya juga akan baik,” kata Politisi PDI Perjuangan ini melalui pesan singkatnya, (31/10) sore tadi.
Ia juga menegaskan, awal kesuksesan ini tidak boleh berhenti sampai disini saja. Harus terus ditingkatkan lagi agar kepentingan daerah dapat terpenuhi sesuai dengan tupoksinya.
“Bila berbicara tentang kewenangan wilayah perairan, maka kita pasti memikirkan apa yang telah didapatkan Kepri selama ini. Oleh karena itu, Komisi III akan selalu mensuport tujuan itu,” tegasnya. (Hms Dishub Kepri/DK)
