Kepri

Kepri Dipastikan Dapat PI Migas 10%

×

Kepri Dipastikan Dapat PI Migas 10%

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendapatkan Participating Interest (PI) Migas 10% telah merampungkan tahapan-tahapan dalam proses due diligence yang selanjutnya adalah pembukaan data room terhadap Santos Northwest Natuna B.V.

Hal ini berlangsung pada hari ini di kantor perusahaan migas di bilangan Ratu Plaza Jakarta.

Tim Pemprov Kepri yang hadir pada rapat tersebut terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Jamhur Ismail, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Herry Andrianto, Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, H. Huzrin Hood, Buana F Februari dan Ir. Fachrizal selaku Konsultan PI Kepri.

Sementara itu, Hanny Denalda yang mewakili Santos Northwest Natuna B.V. mengatakan Kepri  berkesempatan melakukan due diligence dari 22 sampai dengan 26 Februari, karena waktu yang tersedia hanya sampai 28 Februari 2019.

“Kami sangat menunggu proses ini dan Alhamdulillah Kepri bisa sampai ke tahap ini,” ujar Hanny.

Disamping itu, sebelum proses pembukaan data room maka terlebih dahulu akan dilakukan Penandatanganan Confidential Agreement (CA) antara Santos Northwest Natuna B.V. dan PT. Pembangunan Kepri NWN yang rencananya dilangsungkan besok pagi Khamis (21/2/2019).

Selain itu, Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, H. Huzrin Hood optimis bahwa semua tahapan dapat dilalui dan Kepri mendapatkan PI Migas 10%.

“Kami tak kan pulang sebelum menang,” ungkap Huzrin yang juga dikenal sebagai tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri.

Sama seperti Huzrin, Konsultan Migas Kepri, Ir. Fachrizal atau yang akrab disapa Ical Long Enon, putra anambas yang telah melintas benua untuk urusan Migas ini juga mengaku yakin Kepri akan dapat PI Migas 10%.

Mengingat tahapan selanjutnya hanya tinggal pemeriksaan data room saja dan setelah itu baru bisa diketahui potensi penerimaan yang akan didapat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui sosialisasi implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia telah dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, pada Rabu (14/6/2017) di Pekanbaru.

Dan pada acara tersebut Wamen Arcandra memberikan penjelasan serta pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Khususnya di Wilayah Barat Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Barat Indonesia.

Pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

“Dalam pelaksanaan PI 10% diharapkan kerja sama dari daerah terutama 2 hal yaitu: (1) pemda tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah/mengganggu petroleum operation; (2) Izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki saham di blok migas tersebut, sehingga ini merupakan solusi bagi KKKS dalam mengelola blok migasnya,” ujar Wamen Arcandra.

Lebih lanjut, Wamen ESDM mengungkapkan penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dimana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan, lanjutnya, yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. (ffb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *