BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi hari raya menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai BP Batam sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas serta mencegah praktik gratifikasi pada momentum hari besar keagamaan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara meminta ataupun menerima gratifikasi menjelang Idulfitri.
Selain itu, pegawai BP Batam juga diimbau merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan serta tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
BP Batam juga meminta pegawai segera melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).
Jika terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Amsakar menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. (*)












