ANAMBAS, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas secara resmi menerima pelimpahan perkara kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Samarinda, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa dalam pelimpahan perkara ini, pihaknya menerima tersangka, yakni nakhoda KM Samarinda, Musnawi.
“Kami juga menerima barang bukti berupa satu unit kapal dengan nama lambung KM Samarinda, yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Tanjung, Desa Tarempa Barat,” kata Bambang pada Rabu sore, 30 Oktober.
Setelah pelimpahan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budi Purwanto, akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas untuk menangani kasus ini di persidangan.
Bambang menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan, mengingat Kabupaten Anambas belum memiliki pengadilan negeri sendiri.
“Berkas perkara dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Natuna. Karena kita (Anambas) belum ada PN, jadi perkaranya disidangkan di PN Natuna,” tambah Bambang.
Musnawi didakwa dengan Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau Pasal 359 KUHP. Atas perbuatannya, Musnawi terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda sebesar Rp 400 juta.
Kasus ini berawal dari kecelakaan laut yang dialami KM Samarinda pada 26 Juli lalu. Saat itu, KM Samarinda yang dinakhodai oleh Musnawi tengah berlayar dari Tarempa, Kecamatan Siantan menuju Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan dengan membawa 57 orang penumpang. Sayangnya, peristiwa nahas tersebut menewaskan empat penumpang, yaitu Reva Desmawati, Yurlisa, Siti Aisyah, dan Erni Yusnita.(*)