AnambasHuKrim

Kasus Persetubuhan Anak di Anambas Terungkap Saat Operasi Antik

×

Kasus Persetubuhan Anak di Anambas Terungkap Saat Operasi Antik

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Tarempa, Selasa (4/3/2025)/f-dk

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Tarempa.

Seorang pria berinisial PA (25) ditangkap pada Selasa (4/3/2025) setelah perbuatannya terbongkar dalam Operasi Antik yang digelar kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku PA sudah kita amankan. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Alfajri, Kamis (6/3/2025).

Terungkap dalam Operasi Kepolisian

Kasus ini bermula saat PA meminta seorang perempuan kepada ZI. ZI kemudian menawarkan korban, yang masih di bawah umur, kepada pelaku.

“Setelah sepakat dengan harga Rp500.000, pada 21 Februari 2025, korban menghubungi pelaku untuk memastikan pertemuan,” jelas IPTU Alfajri.

PA dan korban bertemu di Jalan Pattimura, di mana pelaku menyerahkan uang tersebut untuk biaya kamar penginapan dan rental motor.

“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar penginapan,” ungkapnya.

Orang Tua Korban Lapor ke Polisi

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada 25 Februari 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PA.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

PA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.

Selain itu, IPTU Alfajri mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.

“Pengawasan penuh dari orang tua sangat penting agar anak-anak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual,” tambahnya.

Polres Kepulauan Anambas mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *