DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali membekuk pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia dibawah umur, pelaku tidak lain merupakan pejaga warung di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang nekat mencabuli anak usia 10 tahun, kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban.
“Setelah mendapat laporan dan informasi terhadap pelaku pencabulan, tim langsung melakukan Penangakapan disapah satu rumah yang berada di Sei Jang” jelasnya.
Dikatakan Awal, orang tua korban telah diberitahu oleh temannya jika korban yang berusia 10 tahun telah menerima perilaku pelecehan oleh si pelaku.
Berawal kejadian, lanjutnya, saat korban berbelanja diwarung pelaku yang bertugas sebagai penjaga warung tiba – tiba pelaku mengeluarkan kemaluannya dan meraba dada korban.
“Atas perlakuan N orang tua korban tidak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” kata Awal.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.