Anambas

Insiden Tabrakan Sepeda Listrik, Kapolres Kabupaten Anambas Imbau Tingkatkan Kesadaran

×

Insiden Tabrakan Sepeda Listrik, Kapolres Kabupaten Anambas Imbau Tingkatkan Kesadaran

Sebarkan artikel ini

ANAMBAS, Deltakepri.co.id – Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan kabar mengenai insiden tabrakan antara pengguna sepeda listrik dengan kendaraan lain di kota Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kejadian ini menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat di wilayah tersebut, baik oleh anak-anak maupun orang dewasa pada Rabu, 17 April 2024.

Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengendarai sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan keselamatan jiwa, terlepas dari usia pengguna.

“Sebagai respons terhadap laporan masyarakat, kami berencana untuk mengeluarkan himbauan tegas kepada orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan mengizinkan anak-anak untuk berkendara sepeda listrik di jalan umum atau menuju sekolah,” ujarnya.

Kapolres Hermanto menegaskan bahwa kepedulian orang tua dan pihak sekolah terhadap keselamatan anak-anak perlu ditingkatkan demi menciptakan generasi yang sehat.

“Kelalaian dan kurangnya responsivitas orang tua dapat menjadi faktor utama peningkatan pengguna sepeda listrik di bawah umur,” terangnya.

Dalam mengatasi masalah ini, Kapolres Anambas mengusulkan solusi sementara berupa mengadakan substitusi unit, yaitu membelikan sepeda listrik bagi anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan roda dua tanpa izin orang tua. Namun, penggunaan sepeda listrik sendiri tidak dilarang secara mutlak selama digunakan secara bijaksana dan dalam lingkungan yang aman.

Secara hukum, regulasi terkait penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 45 tahun 2020. Persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik termasuk memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, klakson, serta kecepatan maksimal 25 km/jam.

Selain itu, pengguna sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang), dan dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Anak-anak juga harus didampingi oleh orang tua atau dewasa saat menggunakan sepeda listrik.

Kapolres Anambas juga mengingatkan agar sepeda listrik sebaiknya digunakan di wilayah tertentu, seperti kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan trotoar dengan kapasitas memadai untuk keselamatan pejalan kaki.

Kapolres menghimbau orang tua, kepala sekolah, dan seluruh stakeholders terkait untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum, serta mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan bersama.

“Semoga peristiwa kecelakaan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *