HuKrimNatunaTanjungpinang

Ini Alasan Jaksa Jadikan Tersangka Rumdis Natuna Tahanan Kota

×

Ini Alasan Jaksa Jadikan Tersangka Rumdis Natuna Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Lima (5) tersangka dugaan korupsi rumah dinas anggota DPRD Natuna yang merugikan negara sebesar Rp 7,7 Milyar, diperiksa di Kejati Kepri, Selasa (06/09/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) periksa lima (5) orang tersangka dugaan korupsi rumah dinas (Rumdis) anggota DPRD Natuna yang merugikan negara sebesar Rp 7,7 Milyar, Selasa (06/09/2022).

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, 5 tersangka yang telah ditetapkan diperiksa oleh gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Natuna dan dari penyidik Kejati Kepri.

“Kepada 5 tersangka yang telah dilimpahkan ke penyelidikan dikenakan penahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung 6 September hingga 25 September 2022,” terangnya.

Dikatakan Nixon, dari 5 orang tersangka dua  (2) diantaranya berdomisili di Natuna namun dari hasil musyawarah sehingga penahanan dilakukan di kota Tanjungpinang untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Adapun alasan penahanan kota terhadap para tersangka untuk mengetahui kepastian hukum perkara tersebut telah memasuki tahun kelima dan sudah 6 kali pergantian Kajati sehingga penyidik menetapkan penahan hari ini dan dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan bahkan tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp7,7 Milyar dan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,5 Milyar dan masih ada sisa sebesar Rp 6,2 yang belum dikembalikan,” kata Nixon.

Pengembalian yang dilakuakan Rp 1,5 Milyar tersebut dilakukan oleh Hadi Chandra  itu selaku mantan ketua DPRD Natuna, sedangkan 4 lainnya sebagai pembuat kebijakan yang membuat kerugian negara.

“Untuk penasiehat masing – masing tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakuakn penahanan namun Kejati Natuna dan dari Kejati Kepri tidak sependapat sehingga dilakukan penahanan kota diaktenakan ada beberapa kepastian diantaranya kepastian hukum, adanya pengembalian kerugian negara dan juga karena usia yang mana 4 orang sudah uzur (Tua),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *