Anambas, Deltakepri.co.id- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang) menyatakan sikap tindak tegas kapal ikan cantrang (ilegal) dan menolak beroperasinya kapal ikan jaring tarik berkantong di perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Sikap tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kafe Pondok Kayu, Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (31/07/2023).
Sebelum konferensi pers berlangsung, kegiatan dimulai dialog antara pengurus HNSI Anambas dengan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang), yang mana kedua pihak mencari solusi mengatasi kapal ikan cantrang (ilegal) tersebut.
Setelah melaksanakan dialog, seluruh pengurus HNSI Anambas dan puluhan Nelayan Pursen Seine yang hadir menandatangani hasil keputusan bersama tersebut di seelai kain putih.
Dalam konferensi pers, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mengatakan kegiatan ini karena adanya laporan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang) melaporkan keberadaan 15 Kapal Ikan Cantrang beroperasi sekitar 14 Mil di perairan selatan, Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, pada 25 Juni 2023.
Kejadian serupa juga terjadi lagi, lanjut Dedi, pada 28 Juli 2023 Pukul 17.30 WIB Nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan melaporkan ada 2 buah kapal cantrang dengan satu jaring beroperasi di perairan timur Desa Kiabu sekitar 3 Mil dari pulau catok.
“Sebenarnya hal ini sudah sering terjadi, nah pada hari ini kita laksanakan konferensi pers ini untuk mengambil sikap dan berkomitmen bersama dalam mengatasi kapal ikan cantrang (ilegal) yang beroperasi di perairan Anambas,” kata Dedi kepada sejumlah awak media.
Untuk itu, Dirinya mewakili suara nelayan meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar menindak tegas dan melarang aktifitas Kapal Ikan Cantrang (Ilegal).
“Penolakan beroperasinya kapal ikan jaring tarik berkantong di perairan Anambas ini, karena faktanya adanya praktek penipuan perizinan, dimana mereka izin jaring berkantong akan tetapi penangkapan ikan dengan cantrang,” tukas Dedi.
Dedi juga menyatakan, Kapal Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen-KP 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Bantu Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan, dimana dalam aturan tersebut cantrang adalah alat tangkap yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengancam kepunahan biota serta mengakibatkan kehancuran habitat.
Dikesempatan yang sama, perwakilan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang), Shombing menegaskan apabila pemerintah setempat tidak bisa mengatasi hal ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila pemerintah tidak mengambil alih dengan cepat, kita yang akan mengeksekusi mereka dilautan,” tegasnya.
Kata Dia, dalam hal ini pihaknya bersama HNSI Anambas tetap bersepakat dan bersatu membasmi kapal cantrang yang beroperasi di perairan Anambas.
“Tentu hal ini dilakukan, mengingat penangkapan ikan yang berkurang akibat kapal cantrang menggunakan ikan jaring tarik berkantong yang membuat karang rusak sehingga ikan semakin sedikit,” ujar Sihombing.***