Deltakepri.co.id|Bintan – Pengajuan nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan hingga saat ini belum sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, lantaran terkendala penyerahan surat rekomendasi pengurusan pusat (DPP) dari masing-masing partai koalisi, Senin (13/3/2023).
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, jika dirinya dengan partai koalisi telah melakukan pertemuan sekaligus penyerahan surat rekomendasi.
“Kita sudah serahkan ke Kabag Hukum buat surat usulan ke DPRD. Kita itu nunggu surat-surat resmi rekomendasi DPP dari partai masing-masing,” kata Roby usai gelar rapat evaluasi di kantor DLH Bintan.
Roby mengungkapkan, pengajuan nama calon Cawabup terus digesa dengan memerintahkan Sekda Bintan menyelesaikan segala urusan administrasi nama Cawabup.
Diketahui, beberapa waktu lalu lima partai koalisi sudah menyerahkan surat kesepakatan pencalonan dua (2) nama calon Wakil Bupati Bintan kepada Bupati Bintan.
Dua nama yang diusulkan partai koalisi yakni Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.