Delta Kepri – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani menerima Proposal Kertas Kerja Proyek Perubahan Reses dari Sekwan Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT. DPRD Kota Tanjungpinang dapat mendukung dan menyetujui adanya inovasi terhadap pelaksanaan standarisasi kegiatan reses anggota DPRD sebagaimana yang dirancang dalam Proyek Perubahan Instansional Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT yang bertemakan “Optimalisasi Kegiatan Reses dalam Rangka Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD Kota Tanjungpinang”.
“Kita sepakat dapat mendukung proyek perubahan Sekwan ini sebagai inovasi nyata yang akan memberi kebaikan para pihak. Jadi, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM dalam Rapat Paripurna tertutup DPRD Kota Tanjungpinang. Mendengar pertanyaan itu, maka seluruh Anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu menjawab “setuju”, dan Pimpinan rapat pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang. Ade Angga yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani sebelumnya membuka dan menyampaikan pengantar rapat. Selanjutnya mempersilahkan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT mempresentasikan kertas kerja proyek dimaksud.
Pada kesempatan itu, dijelaskan Sekwan, Proyek Perubahan sebagai inovasi nyata dan aktual di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang. Tujuannya agar reses dapat berjalan secara sistemik, mempunyai model dan standarisasi sehingga pelaksanaan dan hasil reses sejalan dengan hukum yang ada dan harapan rakyat.
DUKUNG INOVASI RESES: Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH memberi dukungan penuh terhadap Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dalam melakukan Proyek Perubahan terhadap Optimalisasi Kegiatan Reses dalam Rangka Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang kerja Walikota. Untuk itu, dijelaskan Abdul Kadir Ibrahim, diperlukan adanya peraturan sebagai menjelaskan atau turunan dari peraturan dan perundangan yang ada. Dalam hal ini diperlukan menerbitkan Surat Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Model dan Standarisasi Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD. Dengan adanya keputusan tersebut, maka akan lebih mudah, jelas dan terarah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Hasilnya tentu menjadi semakin berkualitas, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kita ingin perencanaan dan pelaksanaan reses betul-betul berkualitas, sehingga aspirasi konstituen yang disampaikan sewaktu Anggota DPRD mengadakan reses benar-benar berkualitas sesuai keperluan masyarakat dan dapat diproses lebih lanjut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. Ini penting karena akan menjadi bagian daripada usulan dalam musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat kota, sehingga pada akhirnya wujud menjadi program dan kegiatan pembangunan yang dianggarkan dalam APBD,” kata Akib, panggilan akrab Abdul Kadir Ibrahim sambil menambahkan bahwa hal tersebut sebagai upaya untuk mengukuran kinerja Anggota DPRD.
Persetujuan dan dukungan terhadap Proyek Perubahan dimaksud jauh hari sudah diberikan oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, yang sekaligus bertindak sebagai sponsor, Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul, S.Pd, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S.Ip, MM dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani serta Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si yang juga bertindak sebagai Mentor. Mendapat dukungan penuh pula dari para Pejabat Eselon III, IV dan segenap karyawan/karyawati Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
“Dukungan paling awal kepada saya diberikan oleh Ibu Inpsektur Kota Tanjungpinang, Rosita SE, MM,” kata Akib. Proyek Perubahan yang disampaikan Sekwan Kota Tanjungpinang itu dalam rangka mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Angkatan 43 tahun 2017, Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dari Februari-Juni 2017. Guna lebih menjamin dan berkualitasnya perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan reses anggota DPRD, menurut Akib, yang juga dikenal sebagai budayawan nasional dan sastrawan Indonesia modern dari Kepulauan Riau ini, maka sangat diperlukan adanya keputusan yang khusus mengatur tata cara atau tata laksana berkenaan dengan reses tersebut.
Ini mengingat dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 373, yang antara lain, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Selanjutnya, Pasal 107 ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota. Nyatanya tentang reses tersebut, baik dalam UU No.17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 maupun Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang sama sekali tidak menjelaskan, mengatur bagaimana sebenarnya penyelenggaraan, pelaksaaan kegiatan reses anggota DPRD. Dengan demikian maka “wajib” diperlukan adanya peraturan secara khusus untuk mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan Reses DPRD.
“Dengan terbitnya Keputusan DPRD tentang pelaksanaan reses dan adanya pedoman ataupun standarisasi sebagai model pelaksanaan reses anggota DPRD, diharapkan bukan hanya perencanaan dan pelaksanaannya menjadi berkualitas, tetapi aspirasi yang diserap dari konstituen pun juga demikian. Sejalan dengan itu penganggarannya pun dapat disusun secara rasional, proporsional, dan sepatutnya dengan memberi jaminan terhadap berkualitasnya konstituen peserta reses dan aspirasi yang diserap dewan. Lebih jauh dari itu penganggaran dan penggunaan keuangan untuk reses dijamin aman di mata hukum. Kita ingin reses semakin baik dan memberi hasil langsung kepada masyarakat,” kata Akib sambil menambahkan akan meminta dukungan para pihak untuk mensukseskan proyek perubahan ini.
Selesai Sekwan menyampaikan pemaparan tentang Inovasi Proyek Perubahan dimaksud, maka Pimpinan Rapat, Ade Angga mempersilahkan Anggota DPRD untuk menyampaikan pendapatnya. “Silahkan bapak-ibu menyampaikan pendapatnya, agar proyek perubahan yang dirancang oleh saudara Sekwan ini dapat selesai sebagaimana diharapkan dan hasilnya betul-betul dapat digunakan oleh DPRD dalam pelaksanaan reses di masa mendatang,” kata Ade Angga. Mendapat kesempatan menyampaikan pendapat tersebut, maka beberapa Anggota DPRD minta waktu menyampaikan pendapatnya. Adapun anggota DPRD yang menyampaikan pendapat tersebut, yakni Petrus M Sitohang, SE, Ak dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fengky Pesinto,SH, MH dari Fraksi HANURA, Ir Boorman Sirait MM dari Fraksi PDI-Perjuangan, H Syaiful Bahri, M.Ag dari Fraksi Partai Amanat Pembangunan, dan Simon Awantoko dari Fraksi Golkar.
Fengky Pesinto, pada kesempatan tersebut menyambut baik, mengapresiasi dan mendukung upaya Sekwan untuk mencarikan solusi dalam reses dewan. Katanya, reses pada hakikatnya adalah kembali kepada konstituennya, apakah pemilihnya berjumlah 1000 orang atau 2000 orang. “Minta saudara Sekwan untuk benar-benar memperjelas bagaimana caranya nanti sehingga dari reses memberikan hasil timbal balik kepada konstituen,” katanya. Sedangkan menurut Petrus M Sitohang, meminta penjelasan bagaimana formula reses yang baik, sehingga pemaparan saudara Sekwan tentang inovasi atau proyek perubahan menyangkut reses dewan tersebut, betul-betul memberikan solusi atau jawabannya. Sementara Simon Awantoko berpendapat agar substansi dari perubahan atau inovasi terhadap pelaksanaan kegiatan reses tersebut benar-benar menjadi jelas. Menimpali itu, Syaiful Bahri berpendapat bagaimanapun reses harus tetap dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang. Tentang bagaimana inovasi dan perubahan yang akan diciptakan, mesti mengarah kepada yang lebih baik dan berkualitas. Akhirnya Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, pihak DPRD Kota Tanjungpinang sudah sepatutnya dapat mendukung apa yang dirancang oleh Sekwan tersebut. Dengan demikian, terlihat bahwa semua Anggota DPRD dapat memahami dan mendukung sepenuhnya rencana yang sudah disusun dan membuahkan hasil yang dapat memberi manfaat yang besar bagi perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang. “Mudah-mudahan dapat berjalan lancar dan baik, serta syukur-syukur dapat menjadi percontohan bagi DPRD di daerah Provinsi Kepulauan Riau dan nasional,” kata Ade Angga. (Irfan, Foto Humas)