Delta Kepri – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak menyambut baik selesainya penyerahan Personel Prasarana dan Dokumen (P2D) dari Kabupaten Kota ke Provinsi Kepri. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, maka seluruh personel, sarana dan dokumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Beberapa kewenangan itu, lanjut Jumaga antara lain urusan pendidikan menengah, urusan kehutanan, urusan ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Begitu juga dengan status. kepegawaiannya, yang otomatis berubah menjadi pegawai Pemprov Kepri.
“Dengan menjadi tanggungjawab Kepri, maka kami, DPRD mengharapkan dapat meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah,”kata Jumaga usai seremoni, di Gedung Daerah, Kamis (29/9).
Komunikasi antara kabupaten dan kota, menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini harus terus dijalankan. Karena oprasionalnya masih berada di Kabupaten Kota. Jumaga juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk melakukan inovasi dan terobosan pelayanan.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dalam pesannya, Ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
“Semua alat dan prasarana masih berada di kabupaten kota. Maka dari itu, kami berharap koordinasi dapat berjalan seperti biasa. Kami sadar, pasca serah terima ini kedepannya pasti ada plus minusnya, maka dari itu perlu diberikan kesamaan pemikiran, konektifitas hati,” kata Nurdin.
Konektifitas hati, sambungnya, merupakan bentuk refleksi bahwa para pemimpin pemerintahan daerah se-Provinsi Kepri berkomitmen, konsisten serta taat dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan penyerahan dokumen prasarana serta dokumen (P2D) hingga paling lambat 2 Oktober 2016. Adapun serah terima pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Namun pemberian gaji dan tunjangan PNS dibebankan pada APBD provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Selama Oktober, November dan Desember 2016, gaji dan tunjangan PNS tetap dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Adapun rincian pegawai kabupaten kota yang pindah ke Provinsi sebanyak 2547 orang dengan latar belakang pengawas ketenagakerjaan, pengelola pendidikan menengah (guru), bidang kehutanan dan bidang energi dan SDM.
Sedangkan pegawai daerah yang pindah ke pusat akibat ketentuan ini, sebanyak 12 orang dengan latar belakang penyuluh perikanan, dan bidang ESDM khususnya inspektur Tambang dan Migas. Adapun pegawai provinsi yang beralih ke kabupaten kota sebanyak 10 orang dengan latarbelakang metrologi legal berupa tera ulang dan pengawasan. (Ari)