DELTAKEPRI.CO.ID|ANAMBAS – Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui dua (2) rancangan peraturan daerah (Perda) untuk disahkan menjadi Perda, kamis (24/02).
Dua Ranperda itu yakni rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041.
Tahapan demi tahapan, rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama yang dimulai dari penyampaian rancangan Perda dan pandangan umum Fraksi sudah disampaikan dalam rapat paripurna.
Setelah itu dilanjutkan lagi dalam pembahasan di tingkat alat kelengkapan DPRD yang tentunya melibatkan pemerintah daerah.
Pimpinan Paripurna mengapresiasi kepada Badan Pembentukan Perda DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan sebuah pemikiran kreatif yang lahir dari sebuah tatanan kondisi geografis yang bersifat kebijakan dan strategis yang dapat menjadi dasar payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan daerah.
Pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 Huruf A ditegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan pimpinan komisi atau pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus dan alat kelengkapan tetap lainnya.***
Narasi & Foto : Istimewa