Deltakepri.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau, Misbardi mengungkapkan pentingnya Kartu Indentitas Anak (KIA).
Menurutnya, KIA ini sangat penting sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KIA bisa memudahkan pelayanan publik, meningkatkan pendataan, hingga perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional untuk bagi anak.
“KIA juga sangat penting, sama halnya dengan KTP. KIA ini agar anak memiliki pemenuhan hak konstitusional,” ujar Misbardi, Selasa (11/4/2023).
Jadi, Misbardi mengingatkan kepada orang tua di Provinsi Kepri agar segera mengurus kepemilikan KIA untuk anak. Sebab, kartu itu sangat penting, baik untuk identitas maupun keuntungan lainnya.
Selain itu, KIA juga dapat dapat menjadikan anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kartu tersebut juga untuk mendata penduduk, dari sejak lahir.
Mengurus pembuatan KIA sangatlah mudah. Untuk anak yang baru lahir, cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02, anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 cm atau 4×6 cm sebanyak dua lembar.(advetorial)