TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) sidak ke sejumlah SPBU di beberapa Lokasi di Kota Tanjungpinang, Jum’at (03/11/2023).
Razia tersebut dilakukan terkait penggunaan kartu Brizzi dan perhitungan tera pengisian Solar di setiap SPBU.
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, seluruh SPBU di Kota Tanjungpinang telah sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk terhadap pengisian Bahan Bakar Minuman (BBM) subsidi.
“Pengisian BBM Brizzi telah sesuai dengan aturan plat kendaraan,” ucapnya.
Untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut, kata Riany, pengendara wajib menunjukan kartu brizzi, sesuai dengan plat kendaraan yang dibawa.
“Kita tidak mau penggunaan kartu Brizzi tidak tepat sasaran dan menyalahgunakan aturan,” katanya
Di SPBU Jalan Suka Berenang, tim gabungan menemukan ada lori yang mengisi solar, namun menggunakan kartu Brizzi dengan plat yang berbeda dengan kendaraan.
Namun, kata Riany truk itu tidak boleh sama sekali tidak boleh mengisi BBM jenis solar.
“Penggunaan brizzi harus diawasi, kami khawatir akan disalahgunakan,” ungkapnya.
Selain awasi penggunaan brizzi, polisi bersama Disperindagin juga lakukan uji tera di tujuh SPBU di Tanjungpinang. Hasilnya, takaran pengisian solar dinyatakan aman.
“Ini juga salah satu bentu kita dalam menindak pelangsir. Makanya kita datang bersama Satreskrim,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengawas SPBU PT. Energi Sejahtera Jalan Suka Berenang, Riyo menuturkan bahwa pihaknya mengisi solar pengendara dengan sesuai aturan.
Namun, ia kerap menemukan ada pengendara mengisi solar menggunakan kartu brizzi, yang berbeda dengan plat.
“Ada yang alasan kartunya patah. Jadi mereka memakai kartu rekan kerja yang satu perusahaan. Namun tidak bisa, dan tidak diisi,” tutupnya.