BintanHuKrim

Dinyatakan Lengkap, Berkas Pemilik 8 Paket Narkoba Dilimpahkan Ke Kejari Bintan

×

Dinyatakan Lengkap, Berkas Pemilik 8 Paket Narkoba Dilimpahkan Ke Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka narkoba, Bintan, Jumat (22/07/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan– Satresnarkoba Polres Bintan limpahkan berkas perkara kasus Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dengan 1 orang tersangka, Jum’at (22/07/2022).

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan, mengatakan hari ini untuk 3 orang tersangka telah kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Bintan serta barang bukti yang nantinya akan diajukan dalam persidangan.

“Untuk tersangka ada 3 orang yakni ZW dengan barang bukti sabu 8 paket kecil dan barang bukti lainnya kepada jaksa,” jelas Kasat Narkoba Bintan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres ZW (24) ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 Wib di Sebuah rumah yang terletak di Kampung Kolam Kolam Renang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Dari tangan ZW polisi amankan 8 paket kecil sabu dan barang bukti lainnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan dinyataka lengkap, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara terebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka dijerap pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap, sehingga kami selaku penyidik wajb menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan.

“Bersangkutan telah dilakukan persidangan sehingga dengan diserahkan tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *