AnambasHuKrim

DF Diciduk Polisi, Curi Barang Nelayan Saat Laut Masih Gelap

×

DF Diciduk Polisi, Curi Barang Nelayan Saat Laut Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial DF (30) di Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (19/06/2025)/f-dk

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial DF (30), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang dari bagan cumi yang sedang berlabuh di Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (19/06/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri.

Kasus ini bermula saat korban tengah mencari cumi pada dini hari. Sekitar pukul 03.40 WIB, saat sedang meredupkan lampu bagan, mesin lampu di sebelah kirinya tiba-tiba meledak.

Dalam kondisi gelap, korban mencari lampu sorot dan aki menggunakan senter, namun tidak ditemukan di lokasi.

Korban sempat mengira barang-barang tersebut berada di rumahnya. Namun setelah dicari ulang, pada Selasa (20/05/2025) korban menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan miliknya telah hilang, lalu segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Berkat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DF dalam waktu singkat. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas IPTU Alfajri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama bagi nelayan yang beraktivitas di laut. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *