HuKrimTanjungpinang

Dari 25 Saksi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Permukiman Kumuh

×

Dari 25 Saksi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Permukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Siur saat diwawancarai kasus korupsi Penetapan Kwalitas Permukiman Kumuh kawasan Senggarang, Kampung Bugis Tahun 2020, di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2022)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Penetapan Kwalitas Permukiman Kumuh kawasan Senggarang, Kampung Bugis Tahun 2020, Jum’at (09/12/2022).

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Tanjungpinang merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen Dedek Syumarta Siur mengatakan, 4 orang tersangka itu, RE selaku ketua Pokja, AC wiraswasta, EYS Direktur utama PT Ryiantama Cintrakarya Abadi dan GTR dari pihak swasta.

“Saksinya ada 25 orang yang dimintai keterangan. Penyidik tetapkan 4 orang tersangka,” terang Dedek.

Diketahui, proyek kasus dugaan korupsi ini, bersumber dari APBN dengan nilai pagu Rp37.495.380.000,00 tahun 2019. Pengerjaannya dilakukan pada tahun 2020.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungpinang belum memberikan berapa kerugia dialami negara dalam proyek tersebut.

“Lebih jelasnya nanti akan kita gelar press rilis untuk mengetahui kerugian negara,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *