AnambasPolitik

Bawaslu Anambas Sosialisasikan Sentra Gakkumdu ke Masyarakat

×

Bawaslu Anambas Sosialisasikan Sentra Gakkumdu ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada masyarakat, Sabtu (23/11/2024).F-Udur/Dk

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Empat hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada masyarakat, Sabtu (23/11/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lantai III Hotel Anambas Inn Tarempa ini dalam rangka pengawasan partisipatif pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Anambas, Novelino mengatakan bahwa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu ini meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya, sosialisasi penting dilaksanakan, untuk itu peran masyarakat pengawasan partisipatif dibutuhkan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan dalam Pilkada 2024 ini.

“Jadi kita perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa di masa tenang ini tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya kampanye,” ucapnya saat diwawancarai deltakepri.co.id usai kegiatan.

Apabila ada temuan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut sesuai dengan tingkatannya. Jika temuan pelanggaran itu ada di desa, masyarakat bisa melaporkan ke Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

“Jadi ini merupakan persiapan kita untuk masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Untuk itu kita melakukan pencegahan jika seandainya ada pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.

“Namun apabila pelanggaran yang ditemukan sudah tidak bisa ditolerir lagi maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Novelino.

Novelino juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkecimpung dalam politik uang atau money politik dalam Pilkada ini karena pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana.

Bahkan ia pun mengibaratkan money politik di Anambas ini seperti kentut yang mana baunya ada tetapi siapa pelakunya belum tentu bisa dibuktikan.

“Money politik ini sama juga kayak kentut yang mana baunya itu ada tapi siapa pelakunya tidak bisa dibuktikan, nah itu kebanyakan di Anambas ini,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi sentra Gakkumdu ini, Bawaslu Anambas mengundang narasumber dari pihak Polres Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dan dihadiri Ormas, LSM dan Pengurus paguyuban-paguyuban di KKA. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *