PolitikTanjungpinangUncategorized

Astaga! Diduga Jabatan Pepy Candra Illegal

×

Astaga! Diduga Jabatan Pepy Candra Illegal

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Terkait kisruh penunjukan langsung Pepy Candra sebagai ketua PC 3102 GM FKPPI Kota Tanjungpinang. Pepy Chandra secara terang – terangan mengungkapkan curahan isi hatinya kepada media ini melalui Via Pesan singkat Facebook.

Pepy menuturkan, Sebaiknya mengenai pemberitaan tentang saya. Yang mana saudara Irwan Panggabean ST. MH mengeluarkan statement meminta tolong untuk menghargai FKPPI. Semestinya hal ini patut diluruskan serta dianulir terlebih dahulu. Pasalnya, alangkah lebih baik, pihak yang merasa kurang puas atas ditunjuknya saya sebagai Ketua Carateker GM FKPPI, agar langsung menanyakan hal ini kepada Ketua PD. Yaitu, bapak Agung atau kepada Pembina PC bapak Charles, Dandim 0315 terkait penunjukan saya sbg carateker ketua GM PC FKPPI Kota Tanjungpinang. Bagi Pepy, Untuk apa juga, saya Pepy Candra mau pamer-pamer jabatan, karena bagi saya jabatan itu adalah amanah.

“Untuk apa juga saya mau pamer-pamer jabatan, sebab, jabatan bagi saya adalah amanah,”.

Lanjutnya, Sekecil apapun jabatan yg di percayakan kepada pribadi saya, Insha Allah saya akan menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Kemudian patut ditekankan, saya tidak ada kepentingan apapun.

Masih dengan penuturan Pepy, Bagi saya hal ini, tak lain hanya ingin membesarkan bersama-sama FKPPI. Sebab, kita sama-sama anak tentara, dan suka duka senang selalu kita hadapi bersama. Untuk itu, saya Pepy Candra mengajak dari hati yang paling dalam mari kita bersama-sama membesarkan organisasi ini. Dan, jangan pernah menyalahkan satu dgn yg lainnya, karena kita adalah saudara, serta jaga marwah keluarga besar kita. Tutur Pepy Candra.

Namun disisi lain hal ini-pun berbanding terbalik dengan pernyataan dan pengakuan Irwan Panggabean ST. MH. Menurutnya, Pepy candra telah melakukan pembodohan dalam mekanisme adminitrasi FKPPI. Terutama, mengenai penunjukannya sebagai ketua PC 3102 GM FKPPI. Pasalnya, dalam keputusan Hasil-hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) GM FKPPI 28 Maret 2015 bertempat di Akademi Militer (AKMIL) Magelang, beberapa waktu lalu. Memutuskan, bahwa, FKPPI pusat telah mengeluarkan peraturan yang tidak terbantahkan bagi setiap anggota. Kemudian, didalam peraturan tersebut, ada beberapa ayat dan pasal yang harus dihormati serta dilaksanakan oleh setiap anggota, khususnya saudari Pepy Candra.

Selanjutnya, Peraturan tersebut, terdiri dari beberapa point, yaitu, E: PERIODESASI kepengurusan pengurus GM FKPPI disemua tingkatan adalah 4 (empat) tahun. Oleh karena adanya peleburan organisasi GM FKPPI dan FKPPI menjadi satu yaitu keluarga besar FKPPI. Maka kepengurusan diberikan perpanjangan PERIODESASI selama 3 (tiga) tahun untuk masa transisi atau penyesuaian. Disini tampak jelas, bahwa kepemimpinan belum bisa tergantikan, sebelum masa yang telah ditentukan. 

Point 7: Program kerja organisasi Keluarga besar FKPPI Tahun 2015-2020 diserahkan pengurusnya kepada pengurus pusat keluarga besar FKPPI yang sudah terbentuk. Disini juga, patut diduga, Saudari Pepy mesti mengerti, bahwa pelantikan yang Legal adalah pelantikan yang direstui oleh kepengurusan Pusat.

Lanjut Irwan, Keputusan Rapat Paripurna MUNASLUB GM FKPPI 27 Maret Tahun 2015. Memutuskan serta menetapkan keputusan MUNASLUB GM FKPPI tentang pemberian Mandat penuh kepada keluarga besar FKPPI bersama Ketua Umum FKPPI. Hal ini juga mesti diketahui oleh saudari Pepy Candra agar terpenuhi jabatannya secara legal dimata Kepengurusan keluarga Besar FKPPI.

Irwan kembali menambahkan, niat dan pemikiran yang tulus dari saudari Pepy sudah benar, namun cara Pepy Candra mengambil Tampu Jabatan tersebut Salah dan gagal secara adminitrasi keluarga besar FKPPI.

“Niat dan pemikirannya yang tulus sudah benar, namun secara teknis dalam mengambil Jabatan jelas salah serta gagal secara adminitrasi kepengurusan keluarga besar FKPPI,”, Lengkap Irwan.

Dugaan Illegalnya Pepy Candra menjabat sebagai Ketua PC 3102 GM FKPPI.  A.R LOBE Wakil Ketua Pengurus Cabang Kota Batam PC 3103 GM FKPPI merasa gerah dan angkat bicara. A.R Lobe yang akrab disapa Lobe menegaskan, Patut disesalkan sikap pengurus PD XXXI Generasi Muda Forum Komunikasi Putra/i Purnawirawan dan Putra/i TNI-POLRI. Semestinya, PD XXXI terlebih dahulu mengedepankan peraturan yang telah diputuskan oleh pengurus Pusat. Bukan malah menambah kisruh yang tidak baik bagi tubuh FKPPI. Lobe mengharapkan, kepada para pengurus daerah yang menunjuk secara sepihak saudari Pepy Candra tanpa admintrasi yang jelas, agar mampu mendudukkan masalah ini dengan sesegera mungkin. Sebab, ini akan berakibat buruk bagi tubuh FKPPI dikedepannya. Dan Pengurus daerah seharusnya sadar akan kelakuan mereka yang menjadi contoh kurang baik bagi keberlangsungan Organisasi ini.

Lobe juga menambahkan, Untuk Saudari Pepy Candra diharapkan berfikir jernih dan bersikap kesatria dalam menyikapi hal ini. Alangkah baiknya, saudari Pepy Candra mengurungkan niat jabatan yang dianggap illegal secara adminitrasi ini, dan memahami alur mekanisme peraturan kepengurusan dan keputusan pada MUNASLUB Magelang 28 Maret 2015 lalu.

Lanjut Lobe, disini kita tidak menyalahkan Saudari Pepy, sebab, kita tahu bahwa saudari Pepy tidak hadir pada waktu Rapat Paripurna waktu itu. Namun, Saudari Pepy juga mesti cermat dan memastikan terlebih dahulu kepemimpinan yang akan dijabatnya, apakah bertentangan dengan Putusan Pusat atau tidak.

“kita tidak menyalahkan saudari Pepy, sebab kita tahu bahwa saudari Pepy tidak hadir dalam putusan Rapat Paripurna MUNASLUB, namun, pepy juga mesti cermat dan memastikan terlebih dahulu kepemimpinan yang akan dijabatnya, apakah bertentangan dengan putusan Pusat atau tidak,”, Tegas Lobe (25/11). Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *