BATAM, deltakepri.co.id – Petugas Bea Cukai Batam (BC) Batam mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di dalam sebuah speedboat tanpa awak di kawasan Pulau Panjang, Batam.
Speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama tersebut ditemukan kandas di area hutan bakau pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim patroli laut Bea Cukai.
Penindakan bermula dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Panjang.
Tim BC-11001 kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan speedboat mencurigakan yang kandas di wilayah rawa bakau.
Saat petugas berhasil mencapai lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar speedboat tersebut.
Setelah menguasai kapal sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berkoordinasi dengan aparat setempat serta tim patroli laut lain untuk mengevakuasi sarana pengangkut dari area hutan bakau.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari lokasi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan berupa rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat beserta seluruh muatannya.
Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek lainnya, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok.
Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp835,5 juta.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga keadilan bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Penulis: Deni
Editor: Indra












