BatamHuKrim

Reekspor Limbah B3 dari Pelabuhan Batu Ampar Diawasi Ketat Bea Cukai Batam

×

Reekspor Limbah B3 dari Pelabuhan Batu Ampar Diawasi Ketat Bea Cukai Batam

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam awasi proses pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pengeluaran kembali atau reekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam mengawasi proses pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pengeluaran kembali atau reekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026).

Empat kontainer berisi limbah elektronik milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asalnya.

Kontainer tersebut memuat berbagai komponen elektronik bekas, di antaranya komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, serta printed circuit board (PCB) yang dikategorikan sebagai limbah B3.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah memeriksa 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Baca Juga :  Dua WNA China Masih Ditahan, Imigrasi Segera Serahkan SPDP Dugaan TPPO

Ratusan kontainer tersebut diduga bermuatan limbah B3 dan dilakukan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, Bea Cukai Batam pada Oktober lalu telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang mengajukan permohonan reekspor.

“PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor sebanyak 21 kontainer. Seluruh kontainer bermuatan limbah B3 wajib direekspor,” kata Zaky, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Aweng Kurniawan: Perpat Harus Jadi Mitra DPRD dalam Membangun Batam

Menurut Zaky, proses reekspor dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan ketersediaan jadwal kapal.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengapresiasi PT Esun yang dinilai kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor lebih awal.

“Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti perusahaan lain agar tidak menimbulkan biaya penumpukan kontainer yang semakin besar di pelabuhan,” ujar Evi.

Baca Juga :  Sebanyak 842 Jiwa Kini Tempati Hunian Baru Rempang Eco-City

Bea Cukai Batam menyatakan terus berkoordinasi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengawal penyelesaian kontainer bermuatan limbah B3, sekaligus memastikan pengelolaan limbah impor tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *