BintanHuKrim

Pemuda 19 Tahun di Bintan Timur Ditangkap, Diduga Cabvli Anak 13 Tahun

×

Pemuda 19 Tahun di Bintan Timur Ditangkap, Diduga Cabvli Anak 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana proses Penangkapan ddi rumah pelaku, Minggu (3/8/2025) setelah polisi menerima laporan resmi pada 14 Juli 2025/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial DS (19) terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Minggu (3/8/2025) setelah polisi menerima laporan resmi pada 14 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2025 di sebuah hotel di Jalan Nusantara Km 20, Bintan Timur.

“Modus tersangka adalah dengan mencium dan memeluk korban, lalu mengajaknya berhubungan badan. Motifnya karena tersangka ingin melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelas Ipda Daeng, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 13 tahun mengaku telah menjadi korban perbuatan DS di kamar hotel tersebut.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

Kini DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Daeng.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

Penulis : Indra

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *