TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret enam orang tersangka dari wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Kasus ini sebelumnya telah diekspos oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama Ditreskrimum, Kapolresta Tanjungpinang, Wakil Kepala BP Batam, serta Wali Kota Tanjungpinang dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
“Dari pengembangan penyidikan, kami mengamankan enam tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara untuk kasus di Batam ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Kombes Hamam, Kamis (3/7/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa total korban dari kejahatan ini mencapai 237 orang. Sementara jumlah sertifikat palsu yang telah berhasil diterbitkan mencapai 44 lembar.
“Korban berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam. Ini menjadi kejahatan terstruktur dengan kerugian besar,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta, perhiasan emas, kendaraan, alat cetak sertifikat, hingga atribut palsu yang menyerupai instansi resmi seperti BPN.
“Para pelaku menggunakan atribut yang seolah-olah dari BPN untuk meyakinkan korban. Bahkan ada rumah dan perahu yang turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Hamam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263, 378, dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau menjumpai indikasi serupa untuk segera melapor.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Data korban juga terus diverifikasi,” tambahnya.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












