BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, didampingi Ditreskrimum, Kapolresta Tanjungpinang, serta sejumlah pejabat daerah, Kamis (3/7/2025), di Mapolda Kepri.
Kapolda Kepri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang hendak mengubah sertifikat tanah miliknya dari bentuk analog ke bentuk elektronik di Kantor BPN Tanjungpinang.
“Setelah dicek, ternyata sertifikat tersebut palsu. Lalu kasus ini dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dan diselidiki bersama dengan Satgas Mafia Tanah,” ungkap Asep Safrudin.
Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi, yaitu Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini.
“Ada yang mencari pembeli, ada yang mengurus perubahan sertifikat dari manual ke elektronik, dan ada yang berperan mencetak sertifikat palsu. Pengendali utama diketahui berinisial RAZ, warga asal Jakarta,” tambah Kapolda.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 rumah, serta puluhan sertifikat tanah palsu yang dicetak menggunakan perangkat elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 372, dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan terus memberantas mafia tanah demi menjaga kepastian hukum dan keamanan aset masyarakat di wilayah Kepri.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












