TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022 senilai hampir Rp10 miliar.
Proyek yang didanai APBN ini dilaporkan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan spesifikasi dan rekayasa laporan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.
MTR menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya Kejati Kepri menetapkan tiga tersangka lain: HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AT (konsultan perencana dan pengawas).
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kajati Kepri, Teguh Subroto. (DK)












