AnambasHuKrim

RO Serahkan Diri Usai Kasus Narkoba Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 1 Kg

×

RO Serahkan Diri Usai Kasus Narkoba Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 1 Kg

Sebarkan artikel ini
RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Anambas setelah sebelumnya menghilang pasca-penangkapan dua tersangka lainnya, FA dan EW.F-Udur/Dk

ANAMBAS, deltakepri.co.id – RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Anambas setelah sebelumnya menghilang pasca-penangkapan dua tersangka lainnya, FA dan EW.

Penyerahan diri RO dilakukan pada Kamis (20/03/2025), dengan didampingi oleh Kepala Desa Batu Belah, Babandi.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan, setelah diinterogasi, RO mengaku telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.

“RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan dengan cara ditanam di pesisir pantai.

“Barang buktinya disembunyikan di galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih,” jelasnya.

Menurut hasil pemeriksaan, RO berencana menjual barang bukti tersebut, meskipun sebelumnya sempat dinyatakan hanyut. Saat ini, RO menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Amankan 1 Kg Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 1.026,74 gram narkotika jenis sabu yang kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas sebagai barang bukti.

RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres. (DUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *