BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai (BC) Batam gagalkan praktik penyelundupan ponsel melalui joki IMEI yang beroperasi dengan modus perjalanan gratis ke luar negeri.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Batam di dua lokasi, yaitu Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre.
Dari operasi ini, petugas mengamankan 42 unit iPhone yang diduga kuat diselundupkan menggunakan skema joki IMEI.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Senin (27/1/2025) di Terminal kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.
Evi mengatakan penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang dapat berujung pada sanksi hukum,” terang Evi, Jumat (31/1/2025).
Pada pengungkapan tersebut Petugas mengamankan 20 iPhone dari sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Sehari kemudian, Selasa (28/1/2025), petugas Bea Cukai Batam kembali mengungkap modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Kali ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki serta dua orang pengendali yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Dalam praktik ini, para joki direkrut melalui grup media sosial atau langsung dari luar negeri dengan iming-iming perjalanan gratis ke Indonesia.
Sebagai imbalan, mereka harus membawa ponsel titipan dan meregistrasikan IMEI menggunakan data pribadi mereka, seolah-olah perangkat tersebut adalah barang bawaan pribadi.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel dari lokasi tertentu yang telah ditentukan pengendali.
Setelah IMEI teregistrasi, perangkat dikembalikan kepada pengendali untuk dijual kembali di Indonesia.
Skema ini bertujuan menghindari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan kepabeanan.
Atas temuan ini, Bea Cukai Batam menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.
Selain itu, Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran IMEI ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) agar ponsel tersebut tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” tegas Evi. (DK)