BintanHuKrim

Hasil Pengembangan, Pemilik dan Pemesan Sabu Pakai Rendang Ditangkap

×

Hasil Pengembangan, Pemilik dan Pemesan Sabu Pakai Rendang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan amankan pelaku terduga penyeludupan Sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan kasus penyelundupan Sabu seberat 33,87 ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus dikembangkan, Selasa (17/12/2024).

Tersangka yang diamankan, diketahui melakukan penyeludupan Sabu dengan modus dicampur lauk rendang sudah kita tangkap yaitu Jumanto (50) dan Lafran (40).

“Terus dikembangkan dan kembali mengamankan pemilik dan pemesan sabu tersebut,” ujar Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Sabu yang diselundupkan oleh Jumanto dan Lafran ke dalam lapas diketahui milik tersangka Desmon.

Tersangka ini ditangkap di rumahnya Jalan Kampung Pisang Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

“Desmon sudah kita jebloskan ke sel tahanan bersama Jumanto dan Lafran,” jelasnya.

Sementara pihak yang memesan sabu seberat 33,87 gram di dalam lapas adalah seorang napi lapas narkotika berinisial K. Kini napi ini sudah dimasukan ke ruang isolasi oleh pihak lapas.

Disinggung asal usul barang haram ini dapat masuk ke Bintan. Dari hasil interogasi Desmon Sabu itu berasal dari Kota Batam.

“Kasus ini masih kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo mengaku kasus ini sedang dalam penyelidikan Satreskoba Polres Bintan.

Untuk napi yang diduga sebagai pemesannya sudah diisolasi di sel khusus.

“Napi yang diduga sebagai pemesan sabu sudah kita pindahkan ke sel isolasi,” ucapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *