ANAMBAS, deltakepri.co.id –Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 18 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD.
Acara pengambilan sumpah dan janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Gubernur Kepri, Marlin Agustina.
Ketiga pimpinan DPRD yang dilantik yakni Rian Kurniawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD.
Yusli, YS dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Wakil Ketua I, dan Rocky H Sinaga dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua II.
Ketiga nama ini merupakan wajah baru dalam kepemimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lima tahun mendatang.
Ketua DPRD, Rian Kurniawan menegaskan, pentingnya tiga fungsi utama legislatif yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan tugas anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Fungsi pertama, yaitu fungsi legislasi, berkaitan dengan penyusunan produk hukum yang melindungi masyarakat,” ujarnya.
Rian menekankan, pentingnya kualitas peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan melalui pemahaman yang baik terhadap persoalan yang dihadapi serta pilihan politik yang tepat.
“Peran politik legislasi sangat krusial dalam mewujudkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kedua, Rian menyoroti fungsi penganggaran di DPRD, dengan menekankan bahwa penyusunan anggaran saat ini harus transparan, partisipatif, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Proses penyusunan anggaran tidak lagi boleh dilakukan secara tertutup dan pragmatis. Kita harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Fungsi ketiga yang disoroti oleh Rian adalah fungsi pengawasan. Ia menekankan pentingnya anggota DPRD memegang teguh sumpah janji jabatan dan etika politik, serta menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan, dan bukan berdasar pada hukum yang tidak tertulis,” pungkasnya.(*)