BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan telah menerima pengajuan penghapusan aset daerah bangunan Pabrik Es di Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (8/11/2024).
Sebelum dilakukan penghapusan, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah Bintan, Sugito mengungkapkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
“Tercatatnya di Dinas Perikanan, karena banyak barang yang hilang maka kami minta dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian,” ujar Sugito.
Karena mengingat di dalam aset bangunan Pabrik Es tersebut, juga terdapat aset berupa mesin pembuatan es yang sejumlah barang lain yang diketahui telah hilang.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, penghapusan aset yang memiliki nilai, akan dilakukan penghapusan aset dengan cara dijual,” terang Sugito.
Pabrik Es yang menjadi aset Kabupaten Bintan di Desa Berakit, sebelumnya merupakan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, kemudian di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2023 lalu. (Yuli)