BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sediakan dua (2) TPS khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (08/10/2024).
Ketua KPU Bintan

, Haris Daulay saat di temui di kantornya beberapa waktu lalu mengungkapkan, tidak semua narapidana yang ada di Lapas merupakan warga Kabupaten Bintan.
Sehingga bagi yang ber-KTP di luar Bintan tetapi masih merupakan warga Provinsi Kepri, mereka hanya mendapatkan satu surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur.
“Jumlah pemilih yang terdata KPU Bintan sebanyak 341 orang di Lapas umum, 70 diantaranya berktp Bintan dan 271 lainnya berktp di luar bintan yang hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan gubernur. Sementara untuk lapas narkotika Kelas IIa Tanjungpinang, sebanyak 395 orang,” terang Haris.
KPU Bintan juga akan membantu narapidana yang ber-KTP di luar Bintan untuk melakukan pindah pilih, selama di tempat asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Selama Narapidana di daerah asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap, tentu kita akan membantu dalam proses pindah pilihnya,” tutup Haris. (Yuli)