BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Kejari Bintan Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Sewa Kolam Renang PT BIS

×

Kejari Bintan Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Sewa Kolam Renang PT BIS

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yusriadi/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi PT. Bintan Inti Sukses (BIS) terhadap sewa menyewa bangunan dan Kolam Renang Dendang Ria dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa, Sabtu (04/05/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

Di mana, urai Fajrian, Direktur PT. BIS yang dijabat Susilawati melakukan pemberian sewa ke PT. Cakrawala Bintan Perkasa secara sepihak tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian nilai penyewaannya tidak melibatkan tim apresial.

“Bu Susi itu melakukan pemberian sewa ruko dan kolam renang ke PT. Cakrawala Bintan Perkasa tidak RUPS. Penyewaan secara sepihak itu juga tidak melibatkan tim apresial,” jelas Fajrian.

PT. Cakrawala Bintan Perkasa ini, kata dia, sudah pernah juga menyewa bangunan dan kolam renang Dendang Ria selama 30 tahun. Habis masa sewanya pada 2022 lalu.

Kemudian di tahun itu pula Direktur PT. BIS, Susilawati menyepakati serta menyetujui secara sepihak memberikan sewa aset tersebut dengan PT. Cakrawala Bintan Perkasa selama dua tahun dari 2022-2024.

Namun baru setahun berjalan, sambung Fajrian, tepatnya di tahun 2023 dilakukan pendampingan Kasidatun Kejari Bintan. Kemudian, PT Cakrawala Bintan Perkasa pun menghentikan perjanjian penyewaan dan menyerahkan aset kembali ke PT. BIS pada November 2023 lalu.

“Jadi yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan satu tahun berjalan penyewaan bangunan ruko dan kolam renang Dendang Ria itu,” ungkapnya.

Dijelaskan Fajrian, setelah beberapa bulan penyelidikan, tepat sepekan pasca lebaran Idul Fitri. Didapatilah dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi. Sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah beberapa saksi kami lakukan pemeriksaan namun kami belum lakukan penetapan tersangkanya. Karena masih pendalaman,” pungkasnya.

Disinggung total besaran keseluruhan dana yang disepakati kedua belah pihak. Fajrian mengaku belum dapat menyebutkannya, karena hal tersebut masuk dalam pokok materi penyidikan.

Pekan depan, ucap Fajrian, direncanakan pengecekan nominal kesepakatan. Mulai dari PT. BIS dengan PT. Cakrawala Bintan Perkasa dan penyewaan PT. Cakrawala Bintan Perkasa dengan pihak ketiga.

“Dari hasil pengecekan itu akan diketahui potensi kerugian negara,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sampai miliaran melainkan ratusan juta rupiah. Pasalnya, penyewaan baru berjalan satu tahun.

Namun, kerugian negara bisa saja bertambah. Karena pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada pimpinan dari PT BIS maupun PT Cakrawala Bintan Perkasa.

“Kerugian negara itu bisa bertambah setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur PT BIS Bu Susi dan Hendi Frankim dari PT Cakrawala Bintan Perkasa,” sebutnya.

Tetapi besaran kerugian negara akan diketahui setelah dilakukan pengecekan. Lalu, kata Fajrian, Kejari Bintan akan berkoordinasi dengan tim audit dari Inspektorat Bintan maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Dari tim audit nantinya baru bisa diketahui secara pasti besaran kerugiannya,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *