Delta Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Maskur Tilawahyu mengatakan, pembentukan dan penyusunan Ranperda menjadi Perda membutuhkan waktu sekitar 4 bulan.
Sebelumnya dewan sempat bersihkeras mempertahankan agar Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak dijadikan sebagai dinas dengan tipe A.
Kemudian dewan juga mengusulkan agar Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi dinas dengan tipe C. Tapi Damkar malah tidak masuk dalam daftar yang baru.
Dari data yang diperoleh Delta Kepri.co.id SOTK yang baru ini berjumlah 43, antara lain terdapat 17 dinas, 6 badan, 4 kecamatan, 18 kelurahan, 7 puskesmas dan 9 organisasi lainnya. Jumlah ini meramping dari sebelumnya sebanyak 59.
Berikut susunan SOTK baru yang disahkan oleh DPRD Tanjungpinang pada Rapat Paripurna, Kamis (3/11) tadi siang.
Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Kota (tipe B), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B), Badan Pendapatan Daerah (Tipe B),
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (tipe B), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (tipe A).
Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (tipe A), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), Dinas Sosial (tipe B), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (tipe A),
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (tipe B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (tipe A), Dinas Perumahan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B + 2 bidang), Dinas Perhubungan (tipe B), Dinas Komunikas dan Informasi (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Arsip (tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (tipe A), Badan Kesbangpol Pemberdayaan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri, dan RSUD.
Kecamatan Tanjungpinang Timur meliputi Kelurahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Kampung Bulang, dan Kelurahan Batu IX.
Kecamatan Tanjungpinang Barat meliputi Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Kampung Baru,
Kelurahan Bukit Cermin, dan Kelurahan Kamboja.
Kecamatan Tanjungpinang Kota meliputi Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Penyengat, Kelurahan Senggarang, dan Kelurahan Kampung Bugis.
Kecamatan Bukit Bestari meliputi Kelurahan Dompak, Kelurahan Sei Jang, Kelurahan Tanjungunggat,
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.
Puskesmas Tanjungpinang Kota, Puskesmas Melayu Kota Piring, Puskesmas Sei Jang, Puskesmas Mekar Baru, Puskesmas Kampung Bugis, Puskesmas Batu 10, dan Puskesmas Tanjungunggat.
Kepala Instansi Farmasi Kota Tanjungpinang, Kepala sanggar Kegiatan Belajar, dan UPTD Metrologi. (Ari)