DELTAKEPRI.CO.ID|BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus lakukan pemeriksaan terhadap dugaan tidak pidana Korupsi (Tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjung Uban dengan total anggaran sebesar 2,44 Milyar APBD Kabupaten tahun Anggran 2018, Kamis (23/06)
Dari pemeriksaan Kejari Bintan telah meningkat perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan yang mana dalam perkara tersebut ditemukan dugaan kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidnana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan perhitungan untuk mencari adanya indikasi kerugian negara.
“Tim BPKP saat ini sudah berada di Bintan untuk melakukan pemeriksaan berkas dan setelah itu baru kita ketahui berapa kerugian negara yang dialami dalam perkara TPA” jelasnya
Dikatakan Fajrian, setelah diketahui kerugiannya baru pihaknya bisa mengetahui siapa tersangka dalam perkara tersebut. Dan untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang.
“Untuk saksi sudah 30 orang 3 diantaran dari pihak BPN dan 1 orang dari pihak ahli” ucapnya
Fajrian menyebutkan, dirinya berharap agar segera diketahui siapa tersangkanya diliat dari hasil audit tersebut.
”Untuk tersangka secepatnya akan kita beritahukan yang jelas kita masih menunggu hasil dari audit BPKP ” terangnya.
Diketahui, lahan seluas 2 hektare tersebut telah dibebaskan pemerintah daerah dengan anggaran sekira Rp 2,44 miliar. Posisi lahan itu terletak di jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan.