DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Kajari Kota Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki problematika yang cukup kompleks di daerah.
Komentar itu ia tuangkan dalam Kuliah Umum mahasiswa UMRAH Prodi Hukum, Kamis (11/11) siang tadi.
Joko menyebutkan PP No 16 tahun 2021 sudah dikeluarkan pada tanggal 2 agustus bulan lalu. Hal ini membuat pemerintah daerah (Pemda) harus menerbitkan perda yang baru.
Karena, kata Joko, pemda masih menggunakan perda no 5 terkait IMB, padahal PP No 16 tahun 2021 tentang PBG dan SE Mendagri No 011/5978 21 Oktober 2021 mendorong agar pemda segera menerbitkan perda baru.
“PBG ini sebenernya bertujuan untuk menstimulus pemda untuk cepet-cepet membuat perda. Kalau tidak, pemda akan kesulitan mendapatkan pendapatan asli daerahnya,” kata Joko.
Joko juga menerangkan, secara hukum teoritis memang perda yang lama itu masih berlaku.
“Ini secara hukum harusnya perda yang ada ini tetap diberlakukan kalau menurut pendapat saya. Karena perda ini tidak berlaku kalau sudah memiliki perda yang baru,” terangnya.