DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni dilaporkan dua (2) warga Tanjungpinang Andry dan Dave Bonanta Samosir terkait dugaan pelanggaran peraturan tata tertib dan kode etik anggota DPRD, Selasa (9/11).
Dave menjelaskan laporannya itu dibuat karena ingin mempertanyakan proses Interpelasi belum lama ini terjadi, sehingga membuat publik bertanya-tanya.
“Laporan kami ini perorangan. Kami juga mempertanyakan ke Badan Kehormatan Dewan bentuk proses rapat itu, seperti apa. Apakah sesuai dengan tatib,” kata Dave, Selasa (9/11) malam.
Menurut Dave, biarlah ini menjadi urusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kami membuat laporan bertujuan untuk menjaga marwah Dewan Tanjungpinang tidak ada maksud lain,” urainya.
Hal yang sama juga dikatakan Andry, ia menegaskan bahwa laporannya itu bukan ditujukan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang saja, tetapi ke seluruh dewan.
“Intinya ini tidak ditujukan kepada Weni aja, atau kami ikut campur persoalan antara ibu wali dan ketua dewan. Kami hanya pertanyakan apakah proses hak interpelasi hingga hak angket itu sesuai,” terang Andry.
Selain bertanya soal proses hak angket, Andry menilai proses pemakzulan itu sebagai sebuah tanda tanya besar baginya.
“Kalau dilihat situasi sekarang nampak sekali perseteruan itu. Kita tidak mau masuk kesitu. Tetapi harapan kita kalau hak angket itu tidak tercapai. Batalkan saja semuanya,” jelasnya.