DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Kepala Bagian Perekonomian (Kabag) dan Sumber Daya Alam di Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Said Hendri mengatakan untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak disarankan menggunakan jerigen.
“Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jirigen, disarankan untuk tidak menggunakan jeringen, karena jirigen yang tidak berstandar SNI rentan dengan listrik statis, yang bisa menyebabkan insiden di SPBU,” katanya kepada Delta Kepri, Kamis (1/7/2021) pagi.
Jika yang dibeli di SPBU itu jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 tahun 2018 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk tranportasi kendaraan, lanjut Hendri, juga bisa digunakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan.
“Mekanismenya konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas atau pemerintah daerah setempat. Kita sarankan menggunakan Drum bukan hanya di SPBU Dabo saja. Tapi di SPBU di Senayang dan juga di SPBU Sungai Buluh,” tegasnya.
Kriteria UMKM sendiri menurut Hendri mengacu pada UU No 20 tahun 2008. Dia menyebut, bahwa untuk berlangsungnya kegiatan UMKM itu sendiri juga diperlukan surat rekomendasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Misalnya untuk kegiatan usaha seperti alat-alat pendukung, penerangan tempat ibadah, dan lainnya. Yang semuanya menggunakan BBM,” tandasnya.
Terpisah, serta menyikapi adanya pemberitaan pengisian BBM menggunakan Drum disalah satu media daring. Pemilik PT. Global Stelindo Jaya Andrian angkat bicara. Ia memaparkan informasi dan keterangannya sebagai berikut:
1. Sesuai dengan foto, kami perkirakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2021. Pada saat itu kami sedang melayani rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) Minyak Solar. (Surat rekom terlampir )
2. Pengisian BBM Solar menggunakan media Drum berbahan kaleng memang kami anjurkan untuk menghindari listrik statis yang disebabkan jika menggunakan media jerigen plastik.
3. Setiap pengambilan BBM menggunakan rekomendasi dari SKPD terkait, kami melakukan sistem pendataan dengan menyimpan surat rekomendasi yang asli dan memberikan fotocopy surat rekom tersebut kepada pemilik rekom dan membuat tabel dibelakang lembaran fotocopy rekom untuk diisi sewaktu pengambilan BBM. Jika pengambilan BBM diwakilkan, maka kami juga menghimbau masyarakat untuk membuat surat kuasa terlebih dahulu dan diketahui oleh SKPD terkait. (Surat rekom fotocopy dan tabel terlampir).
“Demikian yang bisa kami sampaikan, dan bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tutur Andrian.