Delta Kepri – Memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang dinilai berkinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20, yang digelar di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (25/4) siang.
Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu penghargaan tertinggi dalam bidang pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah yang selama 3 tahun berturut-turut berstatus kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penerima penghargaan ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Pemkab Pasaman, Pemkot Semarang, dan Pemkot Probolinggo.
Adapun penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha yang merupakan penghargaan untuk daerah berstatus kinerja terbaik berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diberikan kepada kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota.
Ketiga provinsi penerima penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha itu adalah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.
Untuk kategori pemerintah kabupaten, 10 daerah penerima penghargaan adalah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Pinrang, Sidoarjo, Pasaman, Nganjuk, Bantul, Lamongan, Kudus, Kulon Progo, dan Bintan.
Sementara untuk kategori pemerintahan kota, 10 daerah penerima penghargaan adalah: Surabaya, Semarang, Probolinggo, Samarinda, Madiun, Balikpapan, Surakarta, Malang, Blitar, dan Mojokerto.
Hasil Evaluasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam laporannya mengatakan, penghargaan itu merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang dilakukan secara terukur, dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan.
Kementerian dan LPNK yang dilibatkan dalam penilaian dalam pemberian penghargaan itu adalah Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemensetneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS, dan LAN.
“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kata Tjahjo.
LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. “Ini merupakan upaya menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Mendagri.
Hasil EKPPD terhadap LPPD Tahun 2014 secara lengkap yang berisi peringkat, skor, dan status kinerja Pemerintah Daerah setelah diumumkan dapat dilihat secara langsung melalui website www.kemendagri.go.id. Untuk LPPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2015 dalam proses untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Kemendagri) yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi (EKPPD Tahun 2016). (Puspen Kemendagri/ES)