Deltakepri.co.id|Bintan – Terkait penangkapan 7 (tujuh) tersangka penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Bintan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan, bahwa 7 tersangka itu ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.
“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara,” jelas Kapolres Bintan, Rabu, (06/07/2022).
Tidar menambahkan, pada saat itu tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal.
Penangkapan terjadi di 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti. Terhadap tersangka, sambung Tidar, masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000” katanya.
Selain itu, Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” terangnya.